Jurus Aman Bikin Cover Lagu, Pahami Aturan Mainnya Agar Terlepas dari Jerat Hukum

Mengubah atau membuat cover lagu terkenal ke dalam genre berbeda bisa jadi langkah kreatif yang keren dan sering kali bikin lagu terasa hidup lagi. Tapi di balik kreativitas itu, ada masalah hukum yang lumayan rumit, terutama kalau kamu ingin merilisnya secara publik atau memonetisasi lewat YouTube dan platform digital lain.

Nah, sebelum kamu mulai membuat dan upload, penting untuk tahu kapan lagu versi kamu dianggap cover song dan kapan berubah jadi karya turunan (derivative work), serta lisensi apa aja yang wajib kamu punya, terutama yang disebut mechanical license.

Kapan Sebuah Lagu Masih Disebut “Cover”

Kalau kamu cuma mengganti gaya musik, misalnya mengubah pop jadi reggae, atau memainkan lagu rock dalam versi jazz tapi tetap mempertahankan melodi, lirik, dan struktur lagu asli, maka itu disebut cover song.

Cover termasuk kategori paling aman secara hukum karena kamu tidak mengubah substansi karya aslinya. Tapi meskipun aman, kamu tetap wajib punya izin dalam bentuk mechanical license untuk bisa mendistribusikannya secara legal.

Kapan Berubah Jadi “Karya Turunan”

Begitu kamu melakukan perubahan besar, misalnya menulis ulang lirik, mengubah melodi utama, membuat mashup dari beberapa lagu, atau menambah bagian musik baru, lagu itu dianggap karya turunan (derivative work).

Nah, karya turunan butuh izin langsung dari pemegang hak cipta. Kalau nggak, risikonya bisa sampai ke ranah pelanggaran hak cipta yang serius.

Apa Itu Mechanical License?

Mechanical license adalah kunci utama kalau kamu ingin merilis atau mendistribusikan lagu yang bukan ciptaanmu sendiri.

Secara sederhana, mechanical license adalah izin resmi dari pemegang hak cipta (biasanya pencipta lagu atau publisher) untuk memproduksi dan mendistribusikan komposisi musik mereka.

Izin ini meliputi hak untuk menggandakan lagu secara fisik maupun digital, misalnya dalam bentuk CD, vinyl, digital download, atau bahkan layanan streaming.

Yang diizinkan oleh mechanical license adalah penggunaan karya musik (melodi dan lirik), bukan rekaman aslinya. Jadi kamu tetap harus membuat rekaman sendiri, bukan menggunakan instrumental, karaoke, atau audio milik orang lain.

Lisensi ini memastikan bahwa setiap kali lagumu didengarkan atau diunduh, pencipta lagu asli tetap mendapat royalti. Tanpa lisensi ini, setiap distribusi lagu cover secara komersial bisa dianggap pelanggaran hukum.

Cara Kerja Mechanical License di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, sistem ini diatur melalui compulsory licensing. Artinya siapa pun boleh meng-cover lagu asalkan mereka:

  1. Tidak mengubah lirik atau melodi utama
  2. Mengajukan mechanical license, dan
  3. Membayar royalti sesuai tarif nasional
Sebagai contoh, tarif resmi (per 2024) adalah:
  • Lagu di bawah 5 menit: 12,4 sen per kopi
  • Lagu 5–6 menit: 14,34 sen per kopi
  • Lebih dari 6 menit: kena tambahan tarif per menit

Ada juga layanan pihak ketiga yang bisa bantu urus izin ini, seperti Easy Song Licensing, Soundrop, atau LANDR, dengan biaya flat antara $1–$15 per lagu.

Untuk lagu yang hanya diputar di platform seperti Spotify atau Apple Music, biasanya izin sudah diurus oleh penyedia layanan melalui Mechanical Licensing Collective (MLC). Tapi kalau kamu menjual lagu digital sendiri atau memonetisasi di YouTube, lisensi ini harus kamu urus secara mandiri.

Mechanical License di Indonesia

Di Indonesia, konsep mechanical license sebenarnya sudah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tapi mekanismenya berbeda dengan Amerika Serikat.

Kalau kamu membuat cover atau aransemen ulang untuk distribusi komersial, kamu wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta lagu atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), misalnya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

LMK bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu. Jadi pembayaran ke LMK itu sebenarnya mirip dengan mekanisme mechanical license. Bedanya di Indonesia sistemnya bersifat kolektif dan terpusat.

Kalau kamu mengunggah lagu cover di platform seperti YouTube tanpa izin atau tanpa bayar royalti melalui LMK, kamu bisa dianggap menggunakan karya tanpa lisensi.

Namun jika kamu sudah membayar LMK, itu bisa dianggap sebagai bentuk lisensi wajib kolektif, yang melindungimu dari pelanggaran hukum.

Monetisasi di YouTube

YouTube punya kebijakan global yang cukup jelas: cover song boleh dimonetisasi asal memenuhi syarat tertentu. Biasanya, sistem Content ID akan mendeteksi lagu yang kamu gunakan dan memberi klaim otomatis.

Kalau status klaim menunjukkan “eligible to share revenue”, artinya kamu bisa berbagi pendapatan iklan dengan pemegang hak cipta asli.

Namun, kamu tidak bisa mendaftarkan lagu cover ke Content ID atas nama kamu sendiri, karena hak cipta dasarnya bukan milikmu.

Kalau lagu kamu mengandung sampel, loop bawaan software, atau mashup tanpa izin, otomatis tidak memenuhi syarat monetisasi.

Risiko Tanpa Lisensi

Mengunggah atau mendistribusikan lagu tanpa mechanical license bisa berakibat serius.

  • Penghapusan konten dari platform digital
  • Klaim hak cipta dan kehilangan pendapatan
  • Denda hingga ratusan juta rupiah (atau sampai $150.000 per lagu di AS)
  • Tuntutan hukum dari pemegang hak cipta

Sebelum kamu upload lagu cover ke YouTube atau Spotify, pastikan urusan lisensi sudah beres. Lebih baik aman di awal daripada repot di belakang.

Tips Agar Aman dari Gugatan

Jaga Orisinalitas Komposisi: Kalau cuma mau ganti genre dan tetap aman sebagai cover, pastikan melodi dan lirik aslinya tidak berubah sama sekali. Cuma aransemennya saja yang kamu rombak.

Amankan Lisensi: Sebelum merilis di platform digital atau mengaktifkan monetisasi YouTube, urus lisensi mekanik di luar negeri (jika distribusi global) dan pastikan kamu membayar royalti melalui LMK di Indonesia.

Cantumkan Kredit: Selalu cantumkan nama penulis lagu asli secara jelas di setiap rilisan kamu. Ini bukan hanya etika, tapi juga kewajiban hukum.

Rekaman Sendiri: Pastikan rekaman yang kamu gunakan adalah buatan kamu sendiri. Jangan pernah pakai backing track, trek karaoke, atau instrumental yang kamu ambil dari pihak lain tanpa izin.

Kalau kamu masih ragu, sebaiknya konsultasikan ke pengacara atau LMK lokal sebelum kamu rilis atau monetisasi di platform digital. (*)

Lebih baru Lebih lama