Banyak yang bingung, kenapa PBB-P2 rumahnya di Jakarta masih harus bayar, padahal katanya sudah dibebaskan 100%? Saya juga sempat kaget waktu ada kerabat yang nanya hal serupa. Rumahnya di Jakarta, NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, tapi tetap kena tagihan ratusan ribu. Kok bisa?
Awalnya, saya pikir mungkin ada kesalahan di sistem. Logikanya kan, kalau NJOP di bawah Rp2 miliar, harusnya nol rupiah. Apalagi rumah itu cuma satu-satunya properti yang dia punya. Tapi setelah ngobrol lebih dalam, baru deh ketahuan pangkal masalahnya.
Bukan Punya Dia, Tapi Punya Mertuanya
Ternyata, sertifikat tanah dan properti itu masih atas nama mertuanya. Ini dia poin pentingnya. Aturan pembebasan PBB-P2 100% itu nggak berlaku secara otomatis. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya, kepemilikan. Meskipun dia lama tinggal di sana dan merasa itu rumahnya, secara legal rumah itu masih milik mertuanya. Bisa jadi mertuanya punya beberapa properti lain atas namanya.
Sistem pajak itu berbasis data. Dia akan membaca nama pemilik yang tertera di surat kepemilikan. Kalau nama di surat itu beda dengan nama kamu sebagai wajib pajak, maka sistem akan menganggap itu bukan properti kamu.
NIK yang Belum Tervalidasi
Selain masalah kepemilikan, ada satu lagi syarat yang sering banget luput dari perhatian. Ini yang paling sering bikin banyak orang kecele. Yaitu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK ini harus terintegrasi dan tervalidasi dengan sistem Dukcapil. Kalau NIK wajib pajak belum tervalidasi, sistem akan menganggap data kamu nggak valid dan pembebasan pajak nggak bisa diberikan. Walaupun NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, tagihan tetap muncul.
Jika hal itu terjadi, datang ke kantor pajak dan minta diperbaiki. Jadi, jangan sepelekan hal sekecil ini.
Punya Properti Lebih dari Satu? Siap-siap Kena Pajak
Nah, ini buat kamu yang properti di Jakarta lebih dari satu. Mungkin kamu punya rumah tinggal dan satu unit apartemen. Atau punya dua rumah tapak. Aturan pembebasan 100% itu nggak berlaku buat semua properti.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% hanya untuk satu objek rumah tinggal milik orang pribadi. Objek yang dipilih untuk dibebaskan adalah yang punya NJOP tertinggi.
Properti kamu yang lain? Ya, tetap kena pajak. Ini aturan yang dibuat supaya subsidi pajak ini tepat sasaran, untuk membantu mereka yang memang punya satu rumah saja.
Sebagai contoh, kamu punya rumah tapak dengan NJOP Rp1,8 miliar dan apartemen dengan NJOP Rp800 juta. Maka, pembebasan 100% akan diberikan untuk rumah tapak kamu karena NJOP-nya lebih tinggi. Apartemen kamu tetap kena tagihan PBB-P2. Jangan kaget ya, karena memang begitulah aturannya.
Perhatikan Pula Kenaikan Pajak
Ada juga kebijakan lain yang perlu kita tahu. Misalnya, pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk objek yang tahun sebelumnya SPPT-nya nol rupiah. Artinya, kalau tahun lalu kamu bebas pajak, tahun ini bisa saja kena tagihan, tapi hanya 50% dari pokok pajak yang seharusnya. Ini biasanya berlaku untuk properti dengan NJOP yang meningkat signifikan.
Jadi kalau PBB-P2 rumah kamu di Jakarta masih kena tagihan, jangan langsung panik. Coba cek dulu beberapa hal tadi.
Seringkali, penyebabnya sederhana, tapi kita tidak tahu di mana letak masalahnya. Dengan memahami aturannya, kita jadi lebih tenang dan bisa mengambil langkah yang tepat.