Dalam kasus warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia dan kemudian dideportasi, biaya pemulangan ke negara asal tidak ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Peraturan keimigrasian Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab pembiayaan deportasi WNA yang bermasalah.
Hierarki Tanggung Jawab Pembiayaan Deportasi
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur secara sistematis
pihak-pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya deportasi WNA dari Indonesia.
Biaya ini mencakup seluruh proses pemulangan dari wilayah Indonesia ke negara
asal WNA.
Peran Penjamin sebagai Penanggung Jawab Utama
Kewajiban utama membayar biaya deportasi dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor WNA. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penjamin memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang dijaminnya selama berada di Indonesia.
Dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penjamin Keimigrasian juga ditegaskan
bahwa penjamin wajib membayar biaya pemulangan WNA yang dijaminnya jika telah
habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa Deportasi.
Tanggung Jawab WNA dan Keluarganya
Apabila penjamin tidak mampu atau tidak ada penjamin, tanggung jawab pembiayaan akan dialihkan ke WNA yang bersangkutan. WNA yang akan dideportasi wajib membiayai pemulangan dirinya sendiri ke negara asalnya.
Jika WNA tersebut tidak mampu menanggung biaya deportasinya, kewajiban pembiayaan akan dibebankan kepada keluarga WNA tersebut.
Dalam situasi
di mana baik penjamin, WNA yang bersangkutan, maupun keluarganya tidak mampu
menanggung biaya deportasi, tanggung jawab akan dialihkan kepada perwakilan
negara asal WNA yang berada di Indonesia.
Prosedur Deportasi dan Pembiayaan dalam Kasus Khusus
Proses
deportasi dimulai dengan penempatan WNA di ruang detensi imigrasi. WNA yang
menunggu deportasi akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi selama proses
administrasi deportasi diselesaikan.
Kasus WNA yang Melanggar Aturan Keimigrasian
Bagi WNA yang
menyalahi izin tinggal, seperti overstay lebih dari 60 hari atau melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya, akan dikenakan
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Dalam kasus WNA pemegang Izin Tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penting untuk ditekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan biaya untuk pemulangan WNA yang dideportasi.
Kesimpulan
Biaya pemulangan WNA yang dideportasi dari Indonesia mengikuti hierarki tanggung jawab yang jelas: pertama dibebankan kepada penjamin atau sponsor, kemudian kepada WNA itu sendiri, lalu keluarga WNA, dan terakhir kepada perwakilan negara asal WNA di Indonesia.
Pengaturan ini memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak
menanggung beban finansial dari deportasi WNA yang melanggar aturan
keimigrasian. Kebijakan ini mencerminkan prinsip tanggung jawab individu dan
penjamin dalam konteks keimigrasian di Indonesia.