Tanggung Jawab Biaya Pemulangan WNA yang Dideportasi dari Indonesia

 

Tanggung Jawab Biaya Pemulangan WNA yang Dideportasi dari Indonesia

Dalam kasus warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia dan kemudian dideportasi, biaya pemulangan ke negara asal tidak ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Peraturan keimigrasian Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab pembiayaan deportasi WNA yang bermasalah.

 

Hierarki Tanggung Jawab Pembiayaan Deportasi

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur secara sistematis pihak-pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya deportasi WNA dari Indonesia. Biaya ini mencakup seluruh proses pemulangan dari wilayah Indonesia ke negara asal WNA.

 

Peran Penjamin sebagai Penanggung Jawab Utama

 

Kewajiban utama membayar biaya deportasi dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor WNA. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penjamin memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang dijaminnya selama berada di Indonesia. 

 

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penjamin Keimigrasian juga ditegaskan bahwa penjamin wajib membayar biaya pemulangan WNA yang dijaminnya jika telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

 

Tanggung Jawab WNA dan Keluarganya

 

Apabila penjamin tidak mampu atau tidak ada penjamin, tanggung jawab pembiayaan akan dialihkan ke WNA yang bersangkutan. WNA yang akan dideportasi wajib membiayai pemulangan dirinya sendiri ke negara asalnya. 

 

Jika WNA tersebut tidak mampu menanggung biaya deportasinya, kewajiban pembiayaan akan dibebankan kepada keluarga WNA tersebut. 

 

Dalam situasi di mana baik penjamin, WNA yang bersangkutan, maupun keluarganya tidak mampu menanggung biaya deportasi, tanggung jawab akan dialihkan kepada perwakilan negara asal WNA yang berada di Indonesia.


Prosedur Deportasi
  

Prosedur Deportasi dan Pembiayaan dalam Kasus Khusus

 

Proses deportasi dimulai dengan penempatan WNA di ruang detensi imigrasi. WNA yang menunggu deportasi akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi selama proses administrasi deportasi diselesaikan.

 

Kasus WNA yang Melanggar Aturan Keimigrasian

 

Bagi WNA yang menyalahi izin tinggal, seperti overstay lebih dari 60 hari atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

 

Dalam kasus WNA pemegang Izin Tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

 

Penting untuk ditekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan biaya untuk pemulangan WNA yang dideportasi.

 

Kesimpulan

 

Biaya pemulangan WNA yang dideportasi dari Indonesia mengikuti hierarki tanggung jawab yang jelas: pertama dibebankan kepada penjamin atau sponsor, kemudian kepada WNA itu sendiri, lalu keluarga WNA, dan terakhir kepada perwakilan negara asal WNA di Indonesia. 


Pengaturan ini memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak menanggung beban finansial dari deportasi WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Kebijakan ini mencerminkan prinsip tanggung jawab individu dan penjamin dalam konteks keimigrasian di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama