AI dan Desainer Pemerintah yang Malas

AI dan Desainer Pemerintah yang Malas

Setiap tanggal 1 Juni, lini masa media sosial pasti penuh dengan ucapan Hari Lahir Pancasila. Isinya seragam: ucapan selamat, logo instansi, dan tentu saja gambar Garuda Pancasila.

Di tanggal itu, akun Instagram Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan beberapa lembaga lain mengunggah poster serupa. Sayangnya, visual yang mereka tampilkan justru keliru.

Kesalahan ini bukan karena desainer grafisnya salah melihat contoh, melainkan karena mereka menggunakan AI image generator untuk membuat gambar Garuda tersebut.

Menggunakan AI untuk mempercepat pekerjaan itu hal lumrah, tetapi menggunakannya tanpa pengecekan ulang untuk simbol resmi negara adalah kecerobohan yang fatal.

Instansi pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menampilkan lambang negara secara akurat. Ketika AI menghasilkan gambar Garuda yang cacat secara detail, dan visual itu tetap lolos unggah, artinya ada masalah serius dalam proses kerja tim komunikasi publik mereka. Mereka lebih mengejar kecepatan visual daripada kebenaran konten.

BRIN

Aturan yang Dilanggar

Indonesia memiliki aturan yang sangat spesifik mengenai bagaimana lambang negara harus digambarkan. Semua itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada Pasal 46 hingga Pasal 50. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan baku yang menjaga nilai historis dan filosofis dari lambang tersebut.

Dalam UU tersebut, setiap bagian tubuh Garuda memiliki angka dan arah yang sakral. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yangmelukiskan katulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila.

Ketika AI membuat gambar dengan jumlah bulu yang acak, makna historis itu langsung hilang.

Mengapa AI Salah Menggambar Garuda

Teknologi AI image generator bekerja berdasarkan pola data yang mereka pelajari dari miliaran gambar di internet. AI tidak memahami konsep kedaulatan negara atau undang-undang. Bagi AI, Garuda Pancasila hanyalah sebuah objek visual berupa "burung elang mitologi berwarna emas yang memegang pita".

Saat diminta membuat gambar tersebut dengan prompt yang asal-asalan, AI akan merangkai pixel berdasarkan probabilitas visual yang paling mendekati kata kunci. Bagi algoritma, yang penting bentuknya terlihat seperti sayap burung. Akibatnya, muncul gambar Garuda dengan jumlah helai sayap yang tidak sesuai aturan.

Hilangnya Fungsi Kurasi Manusia

Teknologi bukan pihak yang harus disalahkan dalam urusan ini. AI hanyalah alat bantu. Kesalahan sepenuhnya berada pada manusia yang mengoperasikannya dan yang menyetujui konten tersebut untuk tayang di media sosial. Kasus poster BRIN menunjukkan adanya kegagalan dalam proses kurasi internal.

Idealnya, sebuah konten dari lembaga negara harus melewati beberapa lapis pemeriksaan sebelum dipublikasikan. Desainer membuat draf, editor memeriksa kesesuaian konten, dan kepala humas memberikan persetujuan akhir.

Jika gambar Garuda yang cacat anatomi bisa lolos sampai ke Instagram, artinya fungsi kontrol ini sama sekali tidak berjalan.

Banyak staf komunikasi publik saat ini terlalu terpukau dengan hasil instan dari AI. Mereka melihat gambar yang dihasilkan tampak megah, dramatis, dan sinematik, lalu langsung menganggapnya bagus. Mereka lupa memeriksa detail-detail kecil yang justru menjadi esensi utama dari lambang negara tersebut.

Dampak Buruk Visual yang Keliru

Media sosial lembaga pemerintah adalah rujukan informasi resmi bagi masyarakat. Apa yang diunggah di sana dianggap sebagai kebenaran oleh publik. Ketika lembaga sekelas BRIN, yang merupakan pusat riset dan inovasi nasional, menampilkan lambang negara yang keliru, hal ini memberikan preseden yang buruk.

Masyarakat yang tidak tahu bisa menganggap bahwa bentuk Garuda yang tidak sesuai UU tersebut adalah bentuk yang sah dan boleh digunakan.

Visual yang salah ini kemudian bisa diunduh, disebarkan kembali, dan digunakan oleh pihak lain untuk keperluan yang berbeda. Kesalahan visual ini akhirnya terdistribusi secara masif dan mengaburkan bentuk asli yang dilindungi undang-undang.

Hal ini juga menunjukkan penurunan standar profesionalisme. Membuat ucapan hari besar nasional adalah agenda rutin tahunan yang sudah bisa diprediksi. Tidak ada alasan mendesak yang membuat tim kreatif harus dikejar waktu hingga terpaksa menggunakan AI tanpa proses penyuntingan yang benar.

Solusi Sederhana yang Diabaikan

Padahal menghindari kesalahan ini sangat mudah. Masukkan saja Pasal 46 hingga Pasal 50 ke dalam prompt-nya. Seperti yang saya buat ini.

poster hari pancasila

Selain itu Pemerintah Indonesia sudah menyediakan berkas digital resmi lambang negara yang bisa diunduh secara gratis oleh siapa saja. File format vektor yang akurat, sesuai undang-undang, dan beresolusi tinggi sudah tersedia di berbagai situs resmi kementerian.

Tim kreatif instansi hanya perlu mengambil aset resmi tersebut dan memadukannya dengan latar belakang atau elemen desain lain yang ingin mereka buat.

Penggunaan aset resmi menjamin bahwa aspek hukum dan filosofis lambang negara tetap terjaga sepenuhnya.

Kreativitas dalam desain komunikasi publik tidak boleh mengorbankan akurasi dasar yang telah ditetapkan oleh konstitusi. (*)

Lebih baru Lebih lama